Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di perusahaan telekomunikasi, Jumat (26/7/2024).

Trenggono tak membeberkan materi pemeriksaan yang dicecar penyidik terhadapnya. Namun, ia mengeklaim, sudah mengungkapkan apa yang dia ketahui soal kasus dugaan korupsi itu.

“Saya membantu KPK, artinya yang saya ketahui terhadap peristiwa ini. Itu kan terjadi di 2017-2018 yang saya tahu saya sampaikan, yang saya tidak tahu tidak saya sampaikan,” ujar Trenggono kepada wartawan.

Trenggono juga membantah menerima aliran uang dari kasus korupsi tersebut.

“Nggak ada itu, nggak ada. Tidak ada,” ujarnya.

Adapun Trenggono diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham atau pengurus PT Teknologi Riset Global Investama.

Ia sedianya telah diminta untuk hadir pada Jumat (12/7), tapi tak hadir lantaran ada kegiatan dinas menteri yang tidak memungkinkan untuk ditinggalkan.

Kasus ini terjadi pada kurun waktu 2016-2020. Kasus yang diusut KPK tersebut terkait pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.

KPK memang saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di perusahaan telekomunikasi. Meskipun belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka.

KPK juga telah mengajukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap enam orang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom. Pengajuan cegah itu disampaikan ke Imigrasi Kemenkumham RI.

Pencegahan enam orang tersebut untuk kebutuhan penyidikan perkara dugaan korupsi di perusahaan tersebut. Tim penyidik memerlukan keterangan mereka untuk menerangkan dugaan rasuah tersebut.