Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari ini, Jumat 2 Agustus 2024.

Layanan SIM Keliling ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM mereka.

Mengutip akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain:

KTP asli beserta fotokopi
SIM asli beserta fotokopi
Formulir permohonan

Mengikuti tes kesehatan yang akan dilakukan di lokasi gerai SIM Keliling.

Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, ditetapkan sebagai berikut:

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Layanan SIM keliling ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor polisi dan dapat menghemat waktu serta tenaga.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik dan memastikan bahwa mereka memiliki SIM yang masih berlaku sebelum berkendara.

Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. []