Pada 12 Juli 2024, Tiko melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial AW ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan peristiwa pidana, yakni mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE.
Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa kembali Tiko sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar pada Rabu (24/7).
Pemanggilan ketiga kalinya Tiko sebagai saksi itu juga untuk melengkapi dokumen yang belum sempat dibawa pada pemeriksaan sebelumnya.
Peristiwa ini berawal sekitar 2015-2021 yang bermula ketika AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Saat itu, Tiko menjabat sebagai direktur perusahaan dengan modal Rp2 miliar.
Kasus itu dilaporkan pada 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan