Jakarta, ERANASIONAL.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Dalam fatwa ini menjelaskan 10 kriteria produk nasional yang layak digunakan.
Hal ini untuk menggantikan produk yang diboikot terkait afiliasinya dengan Israel Fatwa terbaru MUI ini sebelumnya diputuskan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
MUI menyebutkan 10 kriteria produk nasional adalah kepemilikan nasional, sumber bahan baku dalam negeri, rantai pasokan dalam negeri, inovasi dan teknologi nasional, kebijakan ramah lingkungan, dukungan terhadap komunitas dalam negeri, kualitas dan keamanan, pemberdayaan tenaga kerja nasional, transparansi dan etika bisnis, dan keberagaman dan inklusivitas.
Wasekjen MUI Arif Fahrudin, meminta kepada masyarakat jangan langsung memboikot produk tanpa tahu kebenarannya terlebih dahulu.
“Kami tidak ingin boikot jadi salah sasaran dan berdampak pada perusahaan-perusahaan nasional. Kadang masyarakat bingung, ini brand hadir dengan nama asing, franchise asing apa apa perlu diboikot,”ujarnya dikutip dari Okezone, Selasa 6 Agustus 2024.
“Di sini kami ingin menegaskan bahwa kami tidak mengajarkan masyarakat untuk asal memboikot produk tanpa tahu kebenarannya. Brand-brand atau franchise-franchise asing selama memenuhi 10 kriteria produk nasional harus kita dukung,”jelasnya.
Terkait pertanyaan masyarakat mengenai sejumlah brand franchise serta merek-merek lokal yang sempat diboikot sebelumnya, dia meminta masyarakat harus cerdas dan mencari terlebih dahulu kebenarannya.
“Di sini masyarakat harus cerdas dan banyak cari tahu. Salah satu kriteria tersebut menyebutkan perusahaan nasional yang patut didukung adalah yang memberikan dampak positif kepada masyarakat Indonesia, termasuk memberdayakan tenaga kerja nasional, dengan jajaran manajemen dari WNI dan perusahaan nasional tersebut patut didukung,”bebernya.
“Jadi sebelum mengambil aksi, masyarakat bisa pastikan brand-brand franchise tersebut, bisa dicari tahu, siapa pemiliknya, saham milik siapa, rantai pasok apakah menggunakan rantai pasok lokal atau bukan, bahan baku dari mana, pemimpin perusahaannya siapa, kalau semua kriteria terpenuhi, ya berarti mereka produk nasional yang harus kita dukung,” sambungnya.
Sebagai informasi, menanggapi tragedi kemanusiaan di Gaza Palestina, MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 83 Tahun 2023 yang mengimbau umat Islam untuk menghindari penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel.
“Hadirnya Fatwa MUI No 14/Ijtima Ulama/VIII/2024 diharapkan memperjelas posisi perusahaan-perusahaan Indonesia. Jika jelas perusahaan nasional, produknya halal dan memenuhi kriteria tersebut, jangan kita boikot,” tutup Arif Fahrudin. []
Tinggalkan Balasan