“Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024,” kata Aqil seperti dikutip dari laman resmi BPJPH, Kamis (8/8/2024).

Menurut Aqil, setelah hasil temuan BPOM dirilis, BPJPH segera bergerak cepat dengan menugaskan tim pengawas untuk melakukan inspeksi langsung ke lapangan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, BPJPH menemukan bahwa PT ARF, selaku produsen roti Okko, telah mengajukan sertifikasi halal melalui platform Sihalal pada 27 Juni 2023, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada saat pengajuan tersebut, bahan pengawet yang tercantum adalah kalsium propionat, yang sesuai dengan standar halal.

Selain itu, auditor halal yang melakukan pemeriksaan bahan dan proses produksi tidak menemukan adanya natrium dehidroasetat.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara proses produksi dan dokumen yang diajukan, yang pada akhirnya mendorong BPJPH untuk mencabut sertifikat halal roti Okko.

BPJPH juga menemukan pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.

“Dari hasil temuan pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, pasal 84 dan pasal 87,” lanjut Aqil.