Jakarta, ERANASIONAL.COM– Usai ditemukannya kandungan natrium dehidroasetat pada roti Okko Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk mencabut sertifikat halal produk tersebut.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakn pencabutan ini dilakukan berdasarkan hasil investigasi tim pengawasan BPJPH yang mengungkap berbagai pelanggaran regulasi Jaminan Produk Halal (JPH).
Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas untuk menjaga kehalalan produk yang beredar di pasaran.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan