Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah warga Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku SIM.

Layanan SIM keliling ini tersedia di lima lokasi strategis di Jakarta pada hari Jumat, beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu:

Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp3 7.500 dan asuransi sebesar Rp 50.000.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk mengakses layanan ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi beberapa persyaratan yang diperlukan, yaitu:

Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Melalui akun media sosial X @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya merinci lokasi gerai SIM Keliling sebagai berikut:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat Jakarta memperpanjang SIM dengan lebih mudah dan cepat, menghindari antrean panjang di kantor pelayanan SIM.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dan memastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum mendatangi gerai SIM Keliling. []