Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan terkait regulasi pelarangan iklan susu formula bayi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Pasal 33 beleid tersebut berbunyi, “Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.”
Terkait dengan klausul tersebut, Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti mengatakan aturan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu (ASI) lainnya bertujuan mendukung program ASI eksklusif.
Aturan ini mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan.
“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia atau World Health Assembly [WHA],” papar Indah dalam kutipan rilis Kementerian Kesehatan, Minggu (11/8/2024).
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Lovely Daisy, menambahkan pentingnya perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI sebagai salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.
Pemberian ASI eksklusif yang dilakukan sejak anak lahir hingga berusia 6 bulan, kemudian dilanjutkan sampai anak berusia 2 tahun disertai dengan disertai pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak.
Tinggalkan Balasan