Jakarta, ERANASIONAL.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menindak ratusan merk obat herbal yang tak sesuai ketentuan
Obat-obat tersebut ‘dioplos’ dengan bahan kimia obat termasuk paracetamol hingga tadalafil.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyebut penindakan dilakukan pada 5 lokasi di Jawa Tengah. Seluruh produk yang ditemukan dijual tanpa izin edar dan produksinya dinyatakan tak layak.
“Kalau orang menggunakan obat tradisional kan dipercaya secara natural ini minuman sehat, tetapi kalau dia gunakan itu lantas di dalamnya mengandung misalnya obat bahan kimia obat dexamethasone, sildenafil citrat untuk obat kuat, dan yang lain-lain, antibiotik dampaknya ada dua,” katanya dalam konferensi pers Rabu (28/5/2025) dikutitp dari detik.com.
Tinggalkan Balasan