Jakarta, ERANASIONAL.COM – BPJS Kesehatan hadir sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memberikan perlindungan pembiayaan kesehatan bagi seluruh peserta aktif. Program ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan yang merata bagi masyarakat Indonesia.
Melalui sistem iuran yang ditetapkan, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan medis mulai dari pemeriksaan dasar hingga tindakan medis lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, tidak semua penyakit dan kondisi medis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang secara jelas menyebutkan adanya pengecualian terhadap beberapa jenis penyakit dan layanan.
Pengecualian ini didasarkan pada kondisi medis aktual, hasil pemeriksaan dokter, serta pertimbangan hukum dan kebijakan kesehatan nasional.
Masyarakat diimbau untuk aktif mencari informasi mengenai jenis penyakit dan layanan yang dijamin agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Salah satu cara paling mudah adalah dengan memanfaatkan aplikasi JKN Mobile.
Aplikasi ini menyediakan informasi lengkap mengenai kepesertaan, daftar layanan kesehatan yang dijamin, fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS, hingga pilihan pelayanan kesehatan tingkat lanjut. Dengan aplikasi ini, peserta dapat mengetahui apakah penyakit yang diderita termasuk dalam cakupan jaminan atau tidak.

Tinggalkan Balasan