Selain aplikasi JKN Mobile, masyarakat juga dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 untuk ponsel atau 021-165 untuk telepon rumah. Layanan ini memungkinkan peserta bertanya langsung mengenai daftar penyakit yang ditanggung serta prosedur yang harus ditempuh.
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan berbasis WhatsApp bernama PANDAWA di nomor 0811 8165 165. Melalui layanan ini, peserta bisa mendapatkan informasi seputar BPJS Kesehatan secara online dengan lebih cepat dan praktis.
Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat bertanya langsung kepada petugas BPJS di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Konsultasi ini penting agar peserta memahami prosedur rujukan, jenis layanan yang dijamin, serta langkah yang harus dilakukan jika penyakit yang diderita tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori penyakit dan layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Pertama, penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindak pidana, perbuatan melanggar hukum, kesengajaan menyakiti diri sendiri, percobaan bunuh diri, serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Selain itu, kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, sementara bencana alam, bencana sosial, dan kejadian luar biasa ditangani oleh pemerintah.
Kedua, jenis pelayanan medis tertentu juga tidak dijamin. Misalnya pelayanan estetika atau kosmetik, operasi plastik non-rekonstruktif, pelayanan infertilitas termasuk program bayi tabung, pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis, pelayanan medis eksperimental, hingga medical check-up umum.
Tes kesehatan untuk keperluan administrasi atau pekerjaan, serta penerbitan surat keterangan sehat juga tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Tinggalkan Balasan