Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan dukungannya terhadap rencana penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan mulai tahun 2026. Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026.
Pernyataan itu sekaligus menandai perubahan sikap Muhaimin, yang sebelumnya beberapa kali menyampaikan keberatan atas wacana kenaikan iuran. Ia mengakui dalam berbagai pembahasan terdahulu dirinya termasuk pihak yang cenderung menolak usulan tersebut karena mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Namun, setelah mendengar pemaparan terbaru dari Menteri Kesehatan, ia menyatakan sepakat bahwa penyesuaian iuran menjadi langkah yang tidak terhindarkan.
“Ini karena Ramadan atau karena apa, semua yang disampaikan Pak Menkes setuju saya,” ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring.
Dalam forum yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kondisi keuangan program JKN membutuhkan langkah korektif. Ia memaparkan bahwa defisit dana jaminan kesehatan terus melebar dan pada 2025 dilaporkan telah melampaui Rp 20 triliun. Situasi tersebut, menurutnya, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena akan mengancam keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan nasional.
Muhaimin menilai penyesuaian iuran bukan sekadar langkah menutup defisit, tetapi juga menjadi momentum untuk mentransformasi sistem pelayanan kesehatan nasional agar lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa program JKN merupakan salah satu instrumen utama negara dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga stabilitas keuangannya harus dijaga.
Menurutnya, kebijakan kenaikan iuran telah dikaji dengan mempertimbangkan aspek keadilan sosial. Ia menyebut dampak langsung penyesuaian tarif hanya akan dirasakan kelompok masyarakat mampu, khususnya yang berada pada desil 7 hingga 10 berdasarkan pemeringkatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sementara itu, masyarakat pada kelompok desil terbawah tetap mendapatkan perlindungan karena iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Kalau masyarakat paling bawah kan sudah dibayar pakai APBN. Jadi naik berapa pun secara langsung tidak membebani mereka,” kata Muhaimin.

Tinggalkan Balasan