Muhaimin menyatakan pemerintah tidak ingin mengambil kebijakan secara tergesa-gesa tanpa perhitungan matang. Ia memastikan bahwa rencana kenaikan iuran akan disertai dengan perbaikan tata kelola, efisiensi belanja, serta peningkatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan. Ia menilai kepercayaan publik terhadap program JKN sangat bergantung pada kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh peserta.

Menurutnya, transformasi pelayanan kesehatan harus berjalan seiring dengan reformasi pembiayaan. Digitalisasi sistem klaim, pengawasan penggunaan anggaran, hingga peningkatan transparansi laporan keuangan menjadi bagian penting yang harus diperkuat agar masyarakat memahami bahwa setiap rupiah iuran dikelola secara akuntabel.

Ia juga menegaskan bahwa komunikasi publik akan menjadi perhatian utama pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sosialisasi yang jelas mengenai kelompok peserta yang terdampak serta mekanisme perlindungan bagi masyarakat rentan dinilai krusial dalam menjaga stabilitas sosial.

Muhaimin menyampaikan bahwa keputusan mendukung penyesuaian iuran diambil setelah mempertimbangkan kepentingan jangka panjang sistem kesehatan nasional. Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi fondasi bagi pembiayaan kesehatan yang lebih kokoh, sekaligus memastikan akses layanan medis tetap terbuka luas bagi seluruh rakyat.

“Tujuan kita bukan sekadar menaikkan iuran, tetapi memastikan sistem ini bertahan dan semakin baik dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Dengan dukungan tersebut, pemerintah kini menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk merumuskan skema penyesuaian iuran yang adil dan terukur. Penyesuaian tarif direncanakan mulai berlaku pada 2026, dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional serta daya beli masyarakat.