Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan terdakwa sekaligus suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis di gelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Eko Arianto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Jadwal persidangan hari ini merupakan pembacaan dakwaan untuk Harvey. Dia terlihat menggunakan kemeja putih lengan pendek dengan celana hitam saat masuk ruang sidang.

Harvey tidak memberikan komentar atas persidangan ini. Saat ini, majelis tengah menanyakan kelengkapan identitasnya sebagai terdakwa.

Dalam dugaan korupsi ini, nama Harvey pernah disebut dalam dakwaan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo.

Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan keterlibatan Harvey Moeis dan pengusaha Helena Lim dalam perkara itu. Keduanya disebut menerima uang ratusan miliar rupiah.

“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2024.