Jakarta, ERANASIONAL.COM – Terdakwa Harvey Moeis tidak akan mengajukan eksepsi (banding) atas dakwaan yang dibacakan jaksa penutut umum (JPU) pada sidang Rabu 14 Agustus 2024.

Harvey didakwa atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Harvey mengaku telah memahami terkait dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan hari ini, Rabu, 14 April 2024.

“Saya mengerti tentang dakwaannya, dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian,” ucap Harvey kepada Majelis Hakim.

“Tidak mengajukan eksepsi?,” tanya Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.

“Tidak mengajukan eksepsi,” jawab Harvey.

Hakim kemudian memutuskan agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian pada Kamis, 22 Agustus 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Dalam sidang Kamis 22 Agustus 2024, jaksa menyebut akan menghadirkan lima saksi.

“Untuk hari Kamis nanti tanggal 22 Agustus, rencana mau mengajukan berapa saksi?,” tanya Hakim.

“5 saksi,” jawab jaksa.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Harvey Moeis merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.

Kerugian sebesar itu terkait kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang perdana suami artis Sandra Dewi tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 14 Agustus 2024.

“Merugikan keuangan negara sebear Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa, seperti dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.

Kata jaksa, Harvey merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. []