Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.

Menanggapi keputusan itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan KPU belum mengambil langkah untuk mengkaji putusan MK tersebut.

“Pertama kami mengkaji lebih detail salinan putusan MK,” ujar Afifuddin di Kantor KPU Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

Afifuddin menambahkan, KPU akan segera berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI sebelum melakukan sosialisasi kepada partai politik (parpol) terkait putusan MK tersebut.

Sehingga KPU belum memutuskan syarat calon kepala daerah.

“Kami akan melakukan tahapan-tahapan, termasuk perubahan PKPU sesuai dengan mekanisme,” ujarnya.

Menurut dia, KPU juga akan melakukan langkah-langkah dengan berbagai pihak.

Apalagi, putusan MK tersebut dibacakan menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah (Cakada).

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa 20 Agustus 2024.

Dua, menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. []