Jakarta, ERANASIONAL.COM – Buntut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah, Pemerintah dan DPR mendadak akan menggelar rapat.

Repat mendadak menjadwalkan untuk merevisi Undang-Undang Pilkada pada hari ini, Rabu 21 Agustus 2024.

“Saat yang bersamaan tadi ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada Pasal 40, itu. Pasal 40 itulah kemudian yang salah satunya menjadi materi muatan dalam pembahasan,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi, Selasa 20 Agustus 2024.

Pria yang akrab disapa Awiek itu mengatakan, rapat kerja yang akan dilakukan Pemerintah dan DPR dilakukan untuk menanggapi putusan MK.

“Putusan MK tentu dijadikan perhatian dalam penyusunan RUU,” ucap Awiek.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR menurut rencana akan melakukan revisi UU Pilkada pada pukul 10.00 WIB hari ini.

Kemudian dilanjutkan dengan rapat panitia kerja pembahasan revisi UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB dan akan diputuskan pada Rabu malam pukul 19.00 WIB.

Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy menilai pemerintah dan DPR berencana melakukan revisi UU Pilkada untuk menghambat putusan MK agar tidak langsung berlaku pada Pilkada 2024.

“Iya kita lihat, kok tiba-tiba ada RUU Pilkada. Dalam hal ini kan tidak ada di bahas. Padahal sudah di uji di MK. Kok tiba-tiba ada RUU Pilkada,” kata Ronny.

Untuk diketahui, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah bersifat final sehingga tak dapat direvisi.

Bahkan dalam putusan MK dijelaskan itu merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C ayat (1).

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” bunyi ayat tersebut. []