Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Jokowi dituduh intervensi terkait revisi Undang-Undang Pilkada DPR.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi pun buka suara soal tuduhan itu.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sempat menyetujui revisi UU Pilkada yang tak mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Misalnya, dalam revisi itu memuat batas usia bakal calon kepala daerah dihitung saat pelantikan, bukan pada waktu penetapan pasangan calon.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024, pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar pada Februari 2025.

Pada saat itu, putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep telah genap berusia 30 tahun.

“Kita tidak mau menanggapi rumor. Kita tidak mau menanggapi rumor,” tegas Hasan kepada wartawan di Istana Kepresiden, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.

Menurut dia, pemerintah dan parlemen itu memiliki kewenangannya masing-masing.

Oleh sebab itu, sebagai lembaga eksekutif, pemerintah tak akan merecoki aturan yang dibuat oleh legislatif.

“Ada aturan yang berlaku sendiri buat DPR. DPR tentu punya pertimbangan sendiri ketika menyatakan bahwa tidak jadi mengesahkan undang-undang pilkada,”tegasnya.

“Tentu ada pertimbangan sendiri. Apapun itu pertimbangannya kita hormati. Apa yang menjadi dasar pertimbangan mereka, tentu kita harus hormati,” tambah Hasbi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dengan batalnya revisi UU Pilkada, aturan mengenai syarat ambang batas atau threshold pencalonan merujuk pada putusan MK.

Sementara untuk batas usia kepala daerah dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan merumuskan peraturan KPU (PKPU).

“Itu kan ada PKPU, PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU, mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR. Pada hari Senin dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu,”jelas Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024 dikutip dari Kompas TV.

Dasco menegaskan, bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga, acuan aturan digunakan adalah putusan MK.

“Kita tegaskan di sini putusan yang berlaku adalah putusan MK yang berlaku nomor 60 dan 70. Bahwa kemudian nantinya yang akan mengatur aturan PKPU menjadi kewenangan dari KPU,” katanya. []