Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep dipastikan tidak maju di Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni.

Raja Juli mengatakan, kepastian putra bungsu Presiden Jokowi itu tak akan ikut dalam gelaran pesta demokrasi nanti karena ia tak memenuhi syarat terkait batasan umur calon kepala daerah.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PPU-XXII/2024, usia Kaesang belum memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah.

Menurut putusan MK, batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan ketika dilantik.

“Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI Minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024,”tegas Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu 24 Agustus 2024.

Kata Juli, sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Kaesang, dia tahu persis bahwa Kaesang sangat taat konstitusi.

“Kalau dilihat kembali ke belakang, rencana Mas Kaesang untuk maju di Pilkada Jakarta atau Jateng yang sering jadi pertanyaan kawan-kawan media, muncul karena ada kesempatan dan peluang dengan landasan konstitusional pasca keputusan Mahkamah Agung (MA),” tuturnya.

Ia mengatakan, sejak awal Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada Serentak 2024.

Sebab ia lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga, karena akan segera lahir anak pertama dan menemani istrinya, Erina Gudono.

Namun, membaca keputusan MA soal usia kandidat, internal PSI mendesak Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024.

“Sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Mas Kaesang belum 100% memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng,” tuturnya. []