Jakarta, ERANASIONAL.COM – Klinik kecantikan milik dr. Richard Lee dilaporkan ke Bareskrim karena diduga menjual produk perawatan kulit dan wajah yang dianggap berbahaya.
Dugaan ini pertama kali diungkapkan oleh BPI KPNPA, yang merasa ada kejanggalan terkait produk kecantikan yang dijual di klinik tersebut.
Menurut BPI KPNPA, dugaan ini muncul setelah berita mengenai salah satu produk kecantikan di klinik Richard Lee ramai dibicarakan karena dianggap berbahaya bagi konsumen. Menindaklanjuti hal ini, BPI KPNPA telah meminta keterangan dari BPOM terkait pengawasan terhadap peredaran produk tersebut.
“Kami ingin menyampaikan perkembangan terkait laporan kami ke Bareskrim kemarin. Sebelum melaporkan, kami sudah melakukan kajian dan penelitian terhadap berita-berita online yang beredar,” kata perwakilan BPI KPNPA dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (31/8/2024).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan