Jakarta, ERANASIONAL.COM – PT Pertamina (Persero) mengumumkan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi mulai awal September 2024.

Hal ini dilakukan untuk penyesuaian harga BBM yang dilakukan perusahaan milik negara tersebut.

Berdasarkan informasi resmi dari laman mypertamina, harga BBM jenis Pertamax mengalami penurunan sebesar Rp 750 per liter.

Harga Pertamax yang sebelumnya Rp 13.700 per liter kini menjadi Rp 12.950 per liter. Namun, hanya mencakup untuk beberapa daerah saja.

Meskipun mengalami penurunan, Pertamina menegaskan bahwa Pertamax tetap menjadi BBM RON 92 dengan harga paling kompetitif dibandingkan produk serupa dari kompetitor.

Penurunan harga BBM ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia, dengan variasi harga yang berbeda-beda.

Berikut adalah rincian harga Pertamax di beberapa wilayah utama:

DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali: Rp 12.950 per liter.

Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, dan Lampung: Rp. 13.250 per liter.

Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau: Rp 13.550 per liter, Aceh: Rp 12.950 per liter

Free Trade Zone (FTZ) Sabang: Rp 11.900 per liter, Free Trade Zone (FTZ) Batam: Rp 12.400 per liter.

Untuk wilayah Kalimantan, harga Pertamax bervariasi antara Rp 13.250 hingga Rp 13.550 per liter, tergantung pada provinsi.

Kemudian untuk seluruh wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, harga Pertamax ditetapkan sebesar Rp 13.250 per liter.

Selain itu, Pertamina juga mengumumkan bahwa harga bahan bakar minyak jenis Pertalite tidak ada perubahan. Tetap pada harga Rp 10.000 yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Pertamina juga mengingatkan bahwa harga BBM ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan dinamika harga minyak dunia dan faktor-faktor ekonomi lainnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui aplikasi MyPertamina atau situs resmi Pertamina. []