Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ternyata Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah berada di Jakarta sejak 28 Agustus 2024.

Hal itu menepis pernyataan KPK yang menyebut putra bungsu Presiden Jokowi itu menghilang.

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI, Rajajuli Antoni.

“Mas Kaesang Pangarep sudah berada di Jakarta sejak 28 Agustus 2024 pagi hari,” kata pria yang akrab disapa Toni dalam keterangannya Selasa 3 September 2024.

Kata dia, Kaesang malah sudah memimpin rapat koordinasi finalisasi dukungan PSI di Pilkada 2024.

Ia juga menyebut Kaesang hampir setiap hari berkantor di PSI usai bepergian ke Amerika Serikat (AS) bersama sang istri Erina Gundono beberapa waktu lalu.

“Hampir setiap hari setelah 28 Agustus 2024, Mas Kaesang ngantor di DPP PSI,” ujarnya, dikutip dari Kompas TV.

Dia mengaku saat ke kantor selalu bertemu dengan Kaesang. Keduanya sering diskusi terkait persiapan Pilkada Serentak 2024.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan Kaesang masih dipertanyakan setelah polemik penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke AS bersama Erina.

Polemik tersebut muncul usai Erina mengunggah foto jendela pesawat di media sosialnya.

Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengklarifikasi Kaesang terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi tersebut.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya akan mengirimkan surat undangan kepada Kaesang untuk dimintai klarifikasi.

“Surat sedang dikonsepkan, surat undangan. Saya tidak tahu posisi Kaesang saat ini ada di mana,” ujar Alexander dalam konferensi pers, Jumat 28 Agustus 2024.

KPK menilai penerimaan fasilitas tertentu untuk Kaesang tetap patut diduga berhubungan dengan penyelenggara negara, mengingat posisi ayahnya sebagai Presiden.

Menurut Alex, Kaesang harusnya mendatangi KPK RI untuk memberikan klarifikasi mengenai isu yang berkembang soal penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat.

Sebab, KPK tetap merasa perlu mendengarkan keterangan Kaesang untuk memastikan fasilitas pesawat jet pribadi itu termasuk gratifikasi atau tidak.

“Ini mekanisme prosedur biasa saja yang berlaku di KPK ya. Kalau ada informasi dari masyarakat, kami biasanya mengundang,” jelasnya. []