Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tata tertib (Tatib) DPD RI resmi disahkan pada Rabu 4 September 2024.

Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna Luar Biasa ke-5 DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin, dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.

Namun rapat tersebut dihujani interupsi saat pengesahan Tata Tertib DPD RI tersebut.

Tatib DPD RI yang disahkan yakni perihal pemilihan pimpinan DPD RI.

Tatib yang disepakati bahwa pemilihan pimpinan DPD RI dilaksanakan melalui sistem paket.

Namun, setelah itu pimpinan rapat, Nono Sampono pun meminta persetujuan kepada seluruh senator yang hadir dalam rapat tersebut.

“Apakah Rancangan Tatib DPD RI bisa kita disetujui?” tanya Nono, dijawab setuju oleh 76 senator yang hadir di Ruang Nusantara V.

“Setuju,” jawab senator yang hadir, dikutip dari Kompas TV.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Dedi Batubara memastikan Tatib DPD RI yang disahkan tidak tumpang tindih dengan aturan lainnya.

“Semua pasal-pasal yang disahkan itu adalah hasil harmonisasi, yang sumbernya dari Pansus dan Timja,” ucapnya.

“Kami bisa pastikan bahwa mudah-mudahan tidak ada pasal yang saling tumpang tindih dan tidak selaras. Semuanya Insya Allah selaras,” pungkasnya. []