“Karena kami kan yang memang berhubungan dengan lembaga penyiaran,” tambah dia.

Prabu mengklarifikasi surat yang diteruskan dari Kemenag bukan berisikan imbau penggantian suara azan menjadi running text.

“Tapi perlu dipahami begini, bukan azannya jadi running text ya. Jadi running text itu adalah [menunjukkan] waktu salatnya [sudah masuk] seperti yang biasa dilakukan pada hari-hari yang lain,” jelasnya.

Dia juga membebaskan kepada media televisi untuk mengikuti atau tidak terkait imbauan tersebut. Sebab setiap lembaga penyiaran memiliki kebijakan masing-masing.

“Jadi yang perlu dipahami adalah ini merupakan sebuah imbauan untuk televisi dapat mengganti azannya dengan running text. Jadi apakah televisi harus? Tidak. Tergantung kepada lembaga penyiaran masing-masing. Tergantung kepada judgement dari setiap lembaga penyiaran,” katanya.

Sebelumnya, Kemenag menyurati Kominfo untuk mengimbau televisi menampilkan running text saat azan Maghrib khusus saat misa bersama Paus Fransiskus
Hal ini juga berdasarkan surat Panitia Kunjungan Paus Fransiskus Nomor 350/PAN-EXTKP/VIII/2024 (terlampir) tanggal 9 Agustus 2024.

“Kementerian Agama menyarankan agar Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 pada pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB disiarkan secara langsung dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional,” demikian pernyataan dari Ditjen Bimas Islam dan Katolik Kemenag, dikutip Selasa (3/9/2024).