Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rencana mengundang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.

Awalnya dia diundang untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penggunaan jet pribadi saat bepergian ke Amerika Serikat (AS) bersama istrinya.

Menurut Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penanganan dugaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi tersebut kini difokuskan pada Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM), bukan lagi di Direktorat Gratifikasi.

“Sebagaimana kita ketahui, beberapa kali Pak AM (Alexander Marwata) telah menyampaikan, waktu penyampaian itu terjadi sebelum adanya proses pelaporan yang dilakukan oleh MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia) dan satunya dari UNJ (Universitas Negeri Jakarta),” kata Tessa, Rabu 4 September 2024, dikutip dari Kompas TV.

“Per hari ini, setelah ada update dari Direktorat PLPM ke pimpinan, kembali ke pernyataan saya yang awal bahwa tindak selanjutnya terkait isu gratifikasi itu sudah difokuskan di penelaahan pada Direktorat PLPM. Jadi sudah tidak lagi di Direktorat Gratifikasi,”sambungnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut diambil agar jangkauan investigasi bisa lebih luas di bawah kewenangan Direktorat PLPM.

“Isunya masih sama bahwa pelaporan itu terkait gratifikasi, kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya bisa lebih jauh lagi dilakukan PLPM terkait kewenangannya,” tegas Tessa.

Meski demikian, ia memastikan isu gratifikasi Kaesang di Direktorat Gratifikasi tidak berhenti begitu saja.

KPK, kata dia, tetap mengumpulkan data-data atau bahan-bahan untuk disuplai ke Direktorat PLPM.

Sehingga, adanya perubahan fokus pengusutan dugaan gratifikasi itu membuat KPK mengurungkan niat untuk meminta klarifikasi Kaesang.

“Iya sudah tidak ke sana lagi (rencana undang Kaesang). Fokusnya tidak ke sana lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya akan mengirimkan surat undangan kepada Kaesang untuk dimintai klarifikasi.

“Surat sedang dikonsepkan, surat undangan. Terserah nanti, apakah akan klarifikasi. Dan kita tidak yang tahu bersangkutan saat ini ada di mana,” ujar Alexander, Jumat 30 Agustus 2024.

KPK tetap merasa perlu mendengarkan keterangan Kaesang untuk memastikan fasilitas jet pribadi itu termasuk gratifikasi atau tidak.

Mengingat, Kaesang memang bukan seorang penyelenggara negara tetapi penerimaan fasilitas tertentu untuknya patut diduga berhubungan dengan penyelenggara negara.

Pasalnya, Kaesang adalah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi). []