Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyetorkan Rp 40,5 miliar ke kas negara berkaitan dengan penanganan kasus korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

“KPK telah berhasil mengeksekusi perkara korupsi Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 40,5 miliar,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip dari Kompas TV Sabtu 7 September 2024.

Uang tersebut, mencakup uang pengganti sebesar Rp 10,07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 29,9 miliar.

“Serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp 577 juta,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Aset-aset Rafael yang dibeli dari hasil tindak pidana korupsi, disita dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Rafael dinilai terbukti menerima gratifikasi dan pencucian uang.

Selain itu, ayah dari Mario Dandy itu juga tetap dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 10.079.095.519 paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.

Apabila uang tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya di sita oleh jaksa dan akan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Namun, apabila keseluruhan harta benda Rafael Alun tidak cukup untuk membayar uang pengganti, ia akan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16,6 miliar.

Gratifikasi untuk Rafael Alun dan istrinya tersebut diterima secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013.

Uang belasan miliar itu diterima melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu. []