Jakarta, ERANASIONAL.COM – Percetakan uang palsu di Bekasi Timur, Kota Bekasi dibongkar polisi. Uang palsu Rp 1,2 miliar disita Bareskrim Polri di tempat percetakan tersebut.

Percetakan yang berada di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi itu digerebek Tim Subbit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Senin (6/9/2024).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khsusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat percetakan di Kota Bekasi. Tempat percetakan tersebut mencetak uang palsu senilai Rp 1,2 miliar.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi membenarkan soal penggerebekan percetakan uang palsu tersebut. Sebanyak 10 orang tersangka diamankan oleh penyidik.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” kata Helfi dikutip dari detikco, Jumat (13/9/2024).

Helfi mengatakan dari 10 tersangka itu, 8 di antaranya ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.

“Sementara dua tersangka diamankan di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi,” katanya.

Sepuluh tersangka yang ditangkap itu memiliki peran yang berbeda. Ada yang berperan sebagai pemilik uang palsu, penerima order pencetakan uang palsu, hingga perantara.

“Tersangka SUR adalah pemilik uang palsu, kemudian ada juga yang berperan sebagai penerima order mencetak uang palsu dan juga perantara,” ucap Helfi.