JAKARTA – Bantuan Sosial Tunai atau BST Rp300 ribu dari Kemensos dijadwalkan hanya akan cair sampai dengan bulan April 2021 dan tidak akan diperpanjang sebagaimana permintaan masyarakat.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini menegaskan bahwa BST Rp300 ribu tidak akan diperpanjang karena tidak ada dana untuk melanjutkan program bantuan.
“Enggak ada anggarannya untuk itu,” kata Risma setelah menghadiri puncak HUT ke-19 Taruna Siaga Bencana (Tagana) di Pangandaran, Jawa Barat dikutip Eranasional.com dari Antara.
Lebih lanjut, alasan Kemensos tidak memperpanjang BST Rp300 ribu ialah karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini sudah berjalan ke arah mikro sehingga masyarakat diharapkan untuk memulai aktivitas ekonominya kembali.
Saat ini, BST Kemensos akan masuk ke tahap penyaluran April 2021 yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan penerima yang bantuannya cair dapat melakukan cek di laman dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan ID Kepesertaan jaminan sosial dan nama lengkap sesuai KTP.
Berikut ini adalah cara untuk melakukan cek penerima bantuan di laman DTKS Kemensos:
- Pilih salah satu ID kepesertaan dari ID DTKS/BDT, ID PBI JK/KIS, atau NIK KTP pada kolom yang tersedia
- Masukkan Nama sesuai KTP
- Masukka kode yang tertera pada laman
- Klik cari
Penyaluran Bansos BST Rp300.000 tidak bisa diwakilkan karena saat ini PT Pos Indonesia telah mengembangkan sebuah aplikasi yang dapat mempermudah proses pencairan bantuan.
Aplikasi baru itu akan memberikan informasi terkait database penerima termasuk data diri sesuai KTP dilengkapi dengan pemindai wajah untuk mengetahui kevalidan penerima BST.
Bagi calon penerima Bansos BST Rp300.000 yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dana bansos yang sudah cair akan tertera nominal jumlah yang akan diterima dan nama Kantor Pos penyalur.
Mempersipkan pencairan Bansos BST Rp300 ribu di bulan Maret 2021 ini, KPM dapat mempersiapkan diri dengan menyiapkan berkas-berkas keperluan pencairan bantuan di kantor Pos nantinya.
Untuk mencairkan bantuan, masyarakat perlu mendatangi Kantor Pos terdekat dengan membawa berkas-berkas berikut ini:
- Undangan dari Ketua RT
- KTP
- Kartu Keluarga atau KK sebagai bukti penerima bantuan yang sah.
Petugas akan melakukan scan barcode pada surat undangan untuk verifikasi data yang selanjutnya mencairkan bantuan.
Pencairan BST tidak dipungut biaya apapun dari Kantor Pos atau dari pihak manapun, sehingga apabila ditemukan potongan biaya, masyarakat dapat membuat pengaduan.
Kantor Pos yang melayani pencairan bantuan memiliki jam layanan tersendiri untuk pencairan BST Rp300 ribu serta berguna untuk menghindari kerumunan, sehingga pastikan terlebih dahulu jam operasi Kantor Pos terdekat dari rumah masyarakat.
Pemerintah menghimbau agar bantuan BST Rp1.2 juta atau Rp300 ribu per-bulan ini segera dicairkan melalui kantor Pos Indonesia sebagai penyalur bantuan ke masyarakat sesuai domisili masing-masing.***
Sumber : Antara
Tinggalkan Balasan