Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang tersangka penemuan mayat di Kali Bekasi pada Minggu 22 September 2024.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari saksi dan orang yang benar-benar terlibat dalam kejadian ini.
“Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang di antaranya karena membawa sajam (senjata tajam),” kata Karyoto di Kali Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu, dikutip dari Antara.
Polisi menyebutkan, penemuan tujuh mayat tersebut diduga karena tawuran.
Terlebih, saat itu polisi sedang patroli untuk mencegah peristiwa itu.
Kendati demikian, Ia menegaskan, hingga kini pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait peristiwa itu, lantaran sedang mengumpulkan beragam keterangan.
“Saya katakan patroli tidak salah, karena memang patroli ini pukul 03.00 WIB. Jika orang normal dalam keadaan jam-jam segitu tentunya sedang istirahat,” ujarnya.
Sebelumnya, warga menemukan tujuh mayat mengambang di Kali Bekasi.
Tepatnya di belakang Masjid Al Ikhlas Perumahan Pondok Gede Permai RT004/RW008, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu pagi, pukul 06.00 WIB dan dilaporkan pukul 07.00 WIB.
Tinggalkan Balasan