Untuk dokumen pribadi, tim penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap lima bidang tanah dengan total luas ribuan meter persegi pada sejumlah wilayah.

Sementara sebelum digelar acara Hakordia, sejumlah barang sitaan tersebut disimpan pada rumah penyimpanan barang rampasan (Rupbasan) KPK di kawasan Cawang, Jakarta Timur; serta beberapa tempat pengelolaan barang sitaan di Samarinda, Kalimantan Timur.

Rita Widyasari mulanya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada tanggal 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga melakukan TPPU dan gratifikasi melalui sejumlah proyek dan perizinan usaha pertambangan (IUP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp436 miliar.

Penelusuran aset kepemilikan Rita terjadi cukup panjang, karena terdapat sejumlah harta dan kekayaannya yang disamarkan dengan menggunakan sejumlah nama.

Selain menggunakan nama orang lain untuk menyamarkan harta kekayaannya, uang tersebut juga telah berganti wujud menjadi sejumlah aset seperti tanah, kendaraan, dan barang mewah lainnya.