Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Sosial (Kemenkos) akan mengawasi praktik penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang pelaksanaan coblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November mendatang.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan penyaluran bansos menjelang Pilkada harus bebas dari afiliasi politik atau kepentingan salah satu pasangan calon tertentu.

Gus Ipul juga mengatakan distribusi bansos sudah harus direncanakan jauh sebelum Pilkada.

“Kami harapkan tidak ada yang menyalahgunakan, apalagi untuk kepentingan kampanye,” kata Gus Ipul di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (30/9/2024).

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini mengingatkan bahwa sanksi penyalahgunaan bansos ada aturannya, terutama bagi para ASN aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

“Mari awasi bersama-sama, kami ingin apa yang dikerjakan oleh pemerintah tidak disalahgunakan,” kata Gus Ipul.

“Kami harapkan tidak ada yang menyalahgunakan, apalagi untuk kepentingan kampanye,” kata Gus Ipul di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (30/9/2024).

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini mengingatkan bahwa sanksi penyalahgunaan bansos ada aturannya, terutama bagi para ASN aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

“Mari awasi bersama-sama, kami ingin apa yang dikerjakan oleh pemerintah tidak disalahgunakan,” ujar Gus Ipul.

Pembagian bansos di tengah kontestasi pemilihan umum sebelumnya mendapat sorotan tajam dari Hakim Mahkaman Konstitusi (MK), Saldi Isra saat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar pada Senin, 22 April 2024.

Saldi berpandangan, dalil pemohon dalam hal ini kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.

Saldi dalam pembacaan pertimbangannya menyebutkan bahwa terdapat beberapa kekosongan hukum dalam menentukan putusan sesuai dengan dalil yang diajukan oleh pemohon.

Dia mencontohkan tidak adanya aturan hukum yang jelas mengenai bagaimana seharusnya seorang presiden bertindak dalam memberikan dukungan dalam kontestasi pilpres.

Dia menyebut terdapat kemungkinan adanya kamuflase yang dilakukan oleh Presiden antara kepentingan negara dengan kepentingan pribadi.

Namun menurut dia tidak ada aturan yang baku untuk memberikan penilaian. Meski begitu Saldi mengatakan sebagai hakim ia tidak bisa menutup mata tentang adanya pembagian bansos yang intens digelar menjelang pemilu.

Selain itu juga adanya keterlibatan menteri aktif dalam proses kampanye. Ia menyorot tidak dilibatkannya Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam pembagian bansos.

“Terdapat kampanye terselubung dalam kegiatan pembagian bansos,” pungkas Saldi.