Sejumlah saksi telah diperiksa untuk penyidik mengumpulkan barang bukti.

“Kami masih meminta keterangan saksi terkait kasus ini,” jelasnya.

Jika terbukti bersalah, NN dapat dikenakan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan NN mengakibatkan korban mengalami rasa sakit yang parah, terutama di bagian tubuh yang terkena air cabai.

Korban sempat dijemput oleh keluarganya setelah insiden tersebut dan saat ini dirawat oleh neneknya.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan korban yang menangis kesakitan saat dimandikan. []