Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pamerkan hasil USG putrinya, Laura Meizani Mawardi, saat konferensi pers pada 20 September silam. Nikita Mirzani laporkan Razman Nasution dan kliennya, Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu, didaftarkan sang aktris ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Kamis 3 Oktober 2024.

“Kenapa dilaporkan? Karena hasil USG itu tak seharusnya disebarluaskan. Tapi mereka membuatnya jadi konsumsi publik,” jelas Nikita.

Sebagai ibu kandung, Nikita Mirzani tak terima pengacara berdarah Batak itu menyebarluaskan informasi pribadi putrinya.

Dia menilai, informasi apapun tentang Laura baru boleh disebar setelah melewati izinnya sebagai orang tua.

“Kenapa harus minta izin saya? Karena Laura itu masih di bawah umur. Sebagai lawyer, seharusnya si Razman itu tahu dong hal-hal begituan,” tegas Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menjerat Razman Nasution dan Vadel Badjideh dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.

Diketahui dalam Pasal 4 UU Nomor 27 Tahun 2022 diatur dilarang mendistribusikan data pribadi spesifik seseorang, salah satunya data dan keterangan kesehatan.

“Dengan begitu, menyebarluaskan data pribadi seseorang adalah perbuatan pidana,” tegas Fahmi.

Laporan polisi tersebut menambah kasus hukum Vadel Badjideh, setelah sebelumnya dilaporkan Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Hingga kini, penari 19 tahun itu selalu mangkir dari pemeriksaan. []