Jakarta, ERANASIONAL.COM – Aktris Sandra Dewi kembali akan menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis, Kamis 10 Oktober 2024.

“Iya, rencananya begitu, memanggil Sandra Dewi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa 8 Oktober 2024.

Sementara kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, menyebut Sandra Dewi siap untuk menghadiri persidangan suaminya pada hari ini.

“Info dari Bu Sandra, beliau akan hadir besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus),” kara Harris, Rabu 9 Oktober dikutip dari Kompas TV.

Ia mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan istri Harvey Moeis itu untuk menghadapi sidang.

Sebagai informasi, Sandra Dewi disebut pernah mengirim uang Rp 10 miliar melalui transfer ke rekening istri Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraeni.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggraeni saat menjadi saksi kasus korupsi timah untuk terdakwa Mochtar, Emil, MB Gunawan, dan Helena, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 9 Oktober 2024.

Ia menyebut uang yang dikirim Sandra Dewi pada Desember 2019 itu merupakan pinjaman dari Harvey kepada suaminya untuk keperluan usaha.

Sandra Dewi Disebut Transfer Rp 10 miliar ke Istri Dirut Perusahaan Smelter.