JAKARTA – Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menerbitkan petunjuk teknis terkait larangan mudik Lebaran di Hari Raya Idul Fitri 2021 yang dikeluarkan pemerintah.

Kemungkinan tak jauh beda seperti pada tahun 2020 lalu, Polri akan melakukan penyekatan serta perintah bagi kendaraan yang kedapatan bakal melewati titik perbatasan untuk memutar balik kembali ke kotanya.

Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan menjelaskan, akan ada kemungkinan dilakukannya tindakan penyekatan.

Selain itu direncanakan akan ada operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat dari Jakarta dan sekitarnya menuju daerah atau yang menuju luar kota.

“Kita akan melakukan tindakan pencegahan kepada yang mudik dengan melaksanakan penyekatan di beberapa titik,” kata Rudy, Senin (29/3/2021).

Menurutnya, untuk titik penyekatan akan dilakukan di perbatasan seperti tol dan perbatasan antara Jakarta dengan kota sekitarnya. Rencananya tindakan penyekatan akan dilakukan seperti yang dilakukan tahun lalu.

“Sekarang ini kita harus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa mudik memang dilarang. Diharapkan masyarakat benar-benar paham tentang aturan ini dan tidak melaksanakan mudik,” jelas Rudy.

Sementara bagi pemudik yang melewati jalan bebas hambatan (tol) akan disuruh putar balik melalui jalur arteri. Untuk tindakan yang akan dilakukan, petugas akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang nekat mudik dan menyuruh untuk berputar arah.

Operasi penyekatan untuk mencegah pergerakan mudik ini rencananya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Tindakan pencegahan mudik ke kampung halaman ini akan dilakukan secara tegas namun tetap humanis,” imbuh dia.

Di sisi lain, Polri juga memastikan tetap akan menggelar operasi ketupat pada tahun ini.

“Yang jelas dalam kegiatan pengamanan mudik lebaran, Polri akan (tetap) gelar operasi ketupat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021).