Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum tersebut ditempuh usai hukuman politikus NasDem itu diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tahap banding.

Di pengadilan tingkat banding, vonis SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara dan diminta tetap membayar uang pengganti sejumlah Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Status perkara: permohonan kasasi,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).

KPK tak masalah dengan adanya kasasi yang diajukan oleh SYL. Menurut KPK, hal tersebut merupakan hak yang bisa ditempuh terdakwa.

“KPK mempersilakan Terdakwa untuk mengajukan Kasasi sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku,” ujar jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan.