Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kasai yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis bebas Ronald Tannur dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dengan putusan ini, Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

“(Putusan kasasi) kalau enggak salah, terbukti,” kata juru bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi Rabu (23/10/2024).

Yanto menjelaskan, putusan kasasi ini juga sekaligus membatalkan vonis bebas Tannur. Kini, ia dihukum 5 tahun penjara.

“(Hukuman) penjara. Kalau enggak salah, 5 tahun,” ujarnya.
Dikutip dari situs MA, Ronald Tannur dinilai terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang mati.

Ketua Majelis Kasasi adalah Hakim Agung Soesilo dengan Anggota Hakim Agung Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.

Dalam putusan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera.

Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.

Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.

Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi.

Kini, ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ditangkap Kejagung. Mereka diduga menerima suap terkait pemberian putusan bebas itu.

Ketiga hakim yang mengadili adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua anggota hakim Heru Hanindyo dan Mangapul. Belum ada keterangan dari pihak PN Surabaya maupun ketiga hakim itu atas penangkapan tersebut.