“Tujuannya adalah untuk melindungi hak ibu untuk memberikan ASI secara eksklusif,” ucap Niti.
Namun, Niti juga menjelaskan, pemberian sufor tetap diperbolehkan selama ada kondisi tertentu atau indikasi medis tertentu.
“Hal itu sesuai Pasal 29 dalam PP No. 28 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa bayi dapat diberikan susu formula bayi jika pemberian ASI ataupun ASI dari donor tidak dimungkinkan, baik karena indikasi medis atau kondisi ibu terpisah dari bayi, ” katanya.