Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru.

Dua orang bar tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan kasasi perkara Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Kedua tersangka tersebut, berinisial ZR yang merupakan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) dan LR, pengacara Ronald. mereka kini telah ditahan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka pada Jumat 25 Oktober 2024 tim jaksa penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan dua orang sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi,”kata Kepala Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Sabtu 26 Oktober 2024.

“Yaitu, ZR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024 dan LR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024,” tambahnya.

Harli menuturkan, Kejagung melakukan penahanan terhadap ZR di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Dia mengatakan, penyidik menduga ZR melanggar dua pasal dalam perkara permufakatan jahat suap dan gratifikasi.

“Kesatu, Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Harli.

“Dan kedua, Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tambahnya.

Sedangkan LR telah ditahan sejak Rabu 23 Oktober 2024 untuk 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain dan dalam perkara ini.

“LR diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Harli.

Seperti diberitakan, Ronald Tannur mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus dugaan pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Pada Rabu 23 Oktober 2024, Kejagung menangkap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald, atas dugaan menerima suap.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.

Selain tiga hakim, Kejagung juga turut menangkap pengacara Ronald, LR. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. []