“Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana. Kami juga minta penghitungan kerugian uang negara. Kami juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa,” ujarnya.

Menurut dia, barang bukti yang telah dikumpulkan pihaknya adalah catatan-catatan, dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.

Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka. Berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan 15 mei 2015, maka telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun pada tahun yang sama, Thomas selaku Menteri Perdagangan justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Kerugian negara atas kasus ini ditaksir mencapai Rp 400 miliar. Tom Lembong dan CS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.