“Yang dia sampaikan itu sangat bertentangan dengan beberapa pasal yang diatur dalam Pasal 133 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait bahasanya yang mengatakan bahwa kotak kosong itu adalah setan yang harus dimusnahkan dengan membaca ayat suci Al-Quran,” tuturnya.
Seharusnya Marjan Massere kata Amir, mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan partisipasi jumlah pemilih pada Pilkada Maros 2024. Bukan justru menghina pemilih kotak kosong.
“Harusnya mengedukasi masyarakat agar dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut memilih di Pemilukada langsung,” lanjutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Maros, Saiyed Mahmuddin Assaqqaf, membenarkan telah menerima laporan dari warga yang melaporkan anggota DPRD Maros, Marjan Massere.
Saiyed mengatakan, pelapor telah melampirkan alat bukti berupa video dan akan segera ditindaklanjuti.
“Pelapor sudah melengkapi bukti-buktinya sehingga kita dari Bawaslu akan segera menindaklanjuti,” ucapnya.
Sebagai informasi, beredar potongan video anggota DPRD Maros, Marjan Massere, meminta kepada peserta di sebuah kegiatan untuk membacakan ayat suci Al-Quran ke pemilih kotak kosong karena dianggap kesurupan.
Namun jika setelah dibacakan ayat suci Al-Quran dan tetap ingin memilih kotak kosong, Marjan mengatakan bahwa itulah manusia yang berbentuk setan.
Sebagai informasi, Pilkada di Kabupaten Maros 2024 hanya memiliki satu pasangan calon yakni, Chaidir Syam-Muetazim Mansyur.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan