Maros, ERANASIONAL.COM – Anggota DPRD Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Marjan Massere dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Marjan dilaporkan karena diduga menghina pemilih Kotak Kosong dengan menyebut “Manusia Berbentuk Setan ”
“Saya habis melaporkan Marjan Massere salah satu anggota DPRD Kabupaten Maros dari Partai Amanat Nasional (PAN) terkait masalah video viral yang dilihat oleh semua kalangan masyarakat pengguna media sosial,” ujar relawan kolom kosong, Amir Kadir, dikutip Jumat 1 November 2024
Laporan resmi dimasukkan ke Bawaslu Maros, oleh Amir pada Rabu 30 Oktober 2024.
Laporan tersebut dibuat setelah video Marjan Massere yang diduga menghina pemilih kotak kosong tersebar di media sosial.
Amir mengatakan, kegiatan tersebut merupakan acara bimbingan teknis yang pesertanya adalah jaringan partai Nasdem.
Namun dirinya menyayangkan tindakan dan ucapan yang dilontarkan anggota DPRD fraksi PAN tersebut.
“Saya laporkan Marjan Massere ini terkait masalah di mana dia tidak mengedukasi pembelajaran politik kepada masyarakat pada saat dia membawakan materi bimtek di salah satu tempat yang mana dia memberikan materi bimtek itu kepada tim jaringan partai NasDem,” jelas Amir.
menurut Amir, pernyataan Marjan yang menghina pemilih Kotak Kosong di Media Sosial (Medsos) itu melanggar aturan. Apalagi kata Amir, Marjan merupakan anggota DPRD Maros.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan