Jakarta, ERANASIONAL.COM – Belakangan ini publik tengah dihebohkan dengan tindakan sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dengan praktik judi online (judol).

Pasalnya, pegawai Kemkomdigi yang seharusnya memblokir situs-situs judol yang selama ini membuat resah masyarakat, justru melakukan pembinaan terhadap ribuan situs judi online di Indonesia.

Kasus ini terkuak setelah Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan ‘kantor satelit’, yang menjadi markas pelaku mengendalikan bisnis haram tersebut, yang berlokasi di sebuah ruko di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat 1 November 2024.

Sejauh ini, terdapat 11 orang yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Namun tidak semua tersangka merupakan pegawai di Kementerian Komdigi.

“Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat 1 November 2024.

Ade Ary mengatakan, ada beberapa di antaranya yang merupakan staf ahli Komdigi.

Ia juga mengatakan, beberapa tersangka masih berstatus buron. []