“Dalam konteks perkara yang terjadi di Kementerian Perdagangan, penyidik juga harus mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut,” jelas dia.
Lebih lanjut, Diky juga mengingatkan agar Kejagung tidak hanya sekadar menjelaskan konteks perkara secara umum. Akan tetapi, juga menjelaskan terkait pasal yang digunakan dalam menjerat tersangka kasus ini.
Menurutnya, Kejagung mesti menjelaskan penggunaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur kategori kerugian keuangan negara.
“Di sini, penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang disangkakan,” tutur dia.
Diky menerangkan bahwa tindak pidana korupsi juga perlu dilihat mens rea atau niat jahatnya. Kemudian, lanjutnya, tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.
Untuk itu, Diky menegaskan hal tersebut juga penting dijelaskan oleh Kejagung kepada publik agar tidak ada tudingan politisasi dalam penanganan perkara yang menjerat Tom Lembong.
“Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak distigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan