Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau yang karib disapa Tom Lembong sebagai tersangka.

Tom Lembong ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam impor gula.

Namun, penetapan tersangka Tom Lembong tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.

Menurut Anthony, penetapan tersangka Tom Lembong sarat dengan unsur politisasi.

Anthony menilai ada ketidaksesuaian dalam penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus impor gula.

Di mana, tuduhan surplus gula pada Mei 2015 tidak sesuai. Sebab, sejak lama Indonesia terkenal negara net-impor gula.

“Indonesia ini net-importir gula sejak lama. Jadi kalau dikatakan surplus itu sudah tidak mungkin apalagi yang katanya Mei ada itu rapat koordinasi mengatakan surplus. Itu sudah tidak mungkin karena itu sudah harus ada impor terus,” kata Anthony dikutip Senin, (4/11/2024).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan bahwa negara impor 3,3 juta ton pada Mei 2015.

Oleh karena itu, ia menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan terkesan pemaksaan.

“Jadi, itu satu adalah tidak mungkin jadi saya setuju bahwa ini adalah satu pemaksaan yang untuk mentersangkakan Tom Lembong,” ucap Anthony.

Lebih lanjut, Anthony juga menyoroti pemberian izin impor gula kristal mentah tersebut yang hanya 105.000 ton untuk keperluan industri.

Artinya, lanjut dia, hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula tahun 2015.

“Jadi, kalau kita lihat sulit sekali untuk mentersangkakan dia dengan 105 ribu ton impor. Cuma satu celah saja yaitu menyalahgunakan wewenang, yaitu tidak surplus, tetapi dia impor. Kita mesti lihat dan saya yakin kalau nanti itu dibuktikan itu tidak mungkin ada surplus,” kata Anthony.

Ia juga menyoroti dasar hukum yang digunakan Kejaksaan Agung untuk mentersangkakan Tom Lembong, yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula. []