Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 5 November 2024.

Gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) cacat hukum.

Sebab itu pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.

“Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” kata Ari dalam keterangannya Selasa 5 November 2024, dikutip dari Kompas TV.

Ari menambahkan, sejumlah poin yang menjadi dasar dalam permohonan pengajuan praperadilan Tom Lembong tersebut.

Di antaranya, penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagaimana dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ujarnya.

Selain itu, pihak Tom Lembong juga mengklaim penyidikan dilakukan secara sewenang-wenang.

“Tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menyebut tidak ada alasan yang cukup mengkhawatirkan bahwa kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Tim kuasa hukum juga menilai tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

Dalam kasus tersebut, Kejagung mengungkapkan Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, PT AP, pada 2015 silam.

Padahal pada tahun tersebut, Indonesia dalam keadaan kelebihan stok gula atau tak mengalami kekurangan gula.

Tak hanya Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Saat ini keduanya telah ditahan Kejagung untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa 29 Oktober 2024.

Menurut Kejagung, Tom Lembong diduga telah merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. []