KPK sebelumnya menetapkan eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang.
Pencucian uang itu dilakukan Abdul Gani dengan menyamarkan aset yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.
Sebelum dijerat TPPU, KPK lebih dahulu menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan.
Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Keeenam tersangka lainnya itu yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan.
Kemudian, Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani Kasuba, serta dua orang swasta bernama Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Tim penyidik KPK telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Abdul Gani Kasuba telah diadili di Pengadilan Tipikor Ternate atas perkara tersebut.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Abdul Gani disebut menerima suap sebesar Rp 5 miliar dan US$ 60.000, serta penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan US$30.000.
Dalam kasus itu Abdul Gani sudah divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan