Jakarta, ERANASIONAL.COM – Meski Polda Metro Jaya sudah menangkap 22 tersangka terkait kasus perlindungan website judi online di Kementerian Komdigi, namun masih ada lagi 3 orang berstatus DPO.
“Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (16/12/2024).
Dari 22 tersangka tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai Kementerian Komdigi. Sementara polisi tak menjelaskan status 3 orang yang masih dikejar, apakah mereka pegawai Komdigi atau bukan.
“(tersangka yang ditangkap) orang sipil semua, (pegawai) Komdigi 10 orang. Kalau DPO sekarang masih ada 3, masih ada 3 lagi,” jelas Wira.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan