Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), bakal diusut hingga tuntas dan profesional. Tak ada intervensi dari pihak mana pun.
“Saya pastikan penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” kata dia ketika dikonfirmasi pada Selasa (19/11/2024).
Saat ini, penanganan kasus itu tak hanya dilakukan oleh penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tapi juga Dittipikor Bareskrim Polri.
Progres penanganan kasus itu pun berjalan dengan baik. Pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak kejaksaan agar kasus itu segera dilimpahkan kemudian disidangkan.
“Di mana tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ucap dia.
Dalam kasus ini, Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dengan jeratan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan