Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN) jika naik menjadi 12 persen pada 2025.

Tarif PPN Indonesia akan menjadi yang teratas di kawasan bersama Filipina yang sudah lebih dulu memberlakukan tarif pajak 12 persen.

Menukil data Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan PWC, tarif PPN Indonesia saat ini merupakan yang tertinggi ke-2 di ASEAN.

Setelah itu, Malaysia, Laos, Vietnam, dan Kamboja mengekor dengan besaran tarif masing-masing 10 persen.

Selanjutnya, Singapura menerapkan tarif PPN 9 persen, Thailand 7 persen, dan Myanmar 7 persen.

Sementara itu, Brunei menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang tidak memungut PPN kepada warganya.

Di Indonesia, PPN bersama dengan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) merupakan penyumbang penerimaan pajak terbesar kedua setelah pajak penghasilan (PPh).

Hingga Oktober 2024, PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp620,42 triliun atau 40,88 persen dari total penerimaan pajak Rp1.517,53 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025 masih sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dia juga menegaskan belum ada pembahasan pemberlakuan kenaikan pajak akan ditunda.

Meski banyak perdebatan menaikkan pajak di tengah pelemahan daya beli, Sri Mulyani mengingatkan APBN sebagai instrumen penyerap kejut (shock absorber) perekonomian harus dijaga kesehatannya.

“APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya karena APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global financial crisis. Countercyclical tetap harus kita jaga,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI, Rabu (13/11/2024) lalu.